detikBali

Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 WNA dalam 10 Hari

Terpopuler Koleksi Pilihan

Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 WNA dalam 10 Hari


Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA yang melanggar aturan. (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA yang melanggar aturan. (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Belasan WNA itu diusir dalam kurun waktu 10 hari, yakni sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan empat dari 12 WNA yang diusir dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keempat WNA tersebut terdiri atas tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan," ujar Novyandri, Minggu (6/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, delapan WNA lain diusir dari Bali karena melanggar ketentuan izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari. Delapan orang itu dijerat Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

Delapan WNA yang diusir karena overstay terdiri dari dua WN Inggris dan masing-masing satu WN Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Novyandri mengatakan pelanggaran para WNA ini diketahui saat dilakukan patroli rutin. Patroli menjadi salah satu langkah Imigrasi Ngurah Rai untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran warga asing di lapangan.

"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Novyandri.

"Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Novyandri.

Imigrasi Ngurah Rai, jelas Novyandri, akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan serta kegiatan WNA sesuai dengan perundang-undangan. Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads