
Dua WNA Diduga Investor Fiktif Ditangkap di Bali
Dua WNA ditangkap di Bali karena diduga menjadi investor fiktif. Operasi Bali Becik juga menangkap 23 warga asing lainnya dengan berbagai pelanggaran.
Dua WNA ditangkap di Bali karena diduga menjadi investor fiktif. Operasi Bali Becik juga menangkap 23 warga asing lainnya dengan berbagai pelanggaran.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban.
Kantor Imigrasi Bandung deportasi puluhan WNA, mayoritas dari China, selama 2024. PNBP mencapai Rp 86 miliar, melampaui target.
Rudenim Denpasar mendeportasi tiga WNA karena pelanggaran keimigrasian. Tindakan ini menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan hukum di Bali.
WN Belanda HRC dideportasi dari Bali setelah berbuat tak senonoh dan melanggar keimigrasian. Kasus serupa juga menimpa WN Mesir MAMM.
Warga negara Belanda, HRC, dideportasi dari Bali setelah berbuat tak senonoh. Bersama WN Mesir, MAMM, mereka melanggar aturan keimigrasian.
WNA China menjadi pelanggar aturan keimigrasian terbanyak di Karawang. Imigrasi mencatat 412 permohonan izin tinggal dari China dan banyak pelanggaran terjadi.
Lima orang pencari suaka yang melanggar aturan di Jakarta Pusat (Jakpus) ditangkap pihak Imigrasi. Selain itu, 14 WNA lain ditangkap dan dideportasi.
Kantor Imigrasi Singaraja amankan 4 WNA karena pelanggaran keimigrasian. HED overstay 275 hari, KCD buat keributan, DS dan AV tidak lapor alamat.
Seorang WN Tunisia diamankan petugas imigrasi Kelas I TPI Surabaya kerena langgar izin tinggal. Kedua terjaring operasi Jagratara.