detikBali

6 WNA Ditangkap di Canggu, Dirjen Imigrasi Ikut Turun Tangan

Terpopuler Koleksi Pilihan

6 WNA Ditangkap di Canggu, Dirjen Imigrasi Ikut Turun Tangan


Sui Suadnyana - detikBali

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko,  turun tangan dalam penangkapan enam WNA bermasalah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (27/8/2026) malam. (Dok. Ditjen Imigrasi KemenImipas)
Foto: Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turun tangan dalam penangkapan enam WNA bermasalah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (27/8/2026) malam. (Dok. Ditjen Imigrasi KemenImipas)
Badung -

Sebanyak enam warga negara asing (WNA) ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Mereka ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.

Sebanyak lima dari enam WNA yang ditangkap terindikasi telah tinggal melebihi masa izin alias overstay. Sementara satu WNA lagi adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus diperiksa petugas.

Keenam WNA yang ditangkap berasal dari Amerika Serikat (1 orang), Inggris (2), Nigeria (1), Uganda (1), dan India (1). Mereka lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan dirinya turun langsung bersama personel pada operasi tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh proses pengawasan tetap berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," ujar Hendarsam melalui siaran pers, Jumat (28/8/2026)

Menurut Hendarsam, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum hingga kejahatan lintas negara. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan humanis, tetapi tetap tegas.

Mengenal Satgas Patroli Dharma Dewata

Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026. Pengukuhan satgas ini sebagai respons Ditjen Imigrasi Kemen Imipas dalam mengintensifkan pengawasan serta pendeteksian dini potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.

Satgas Patroli Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. Keberadaan satgas ini didukung oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.

Satgas Patroli Dharma Dewata melakukan patroli pertama pada 17-30 Juli 2026. Operasi gabungan ini melibatkan 104 personel dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi. Operasi tersebut juga didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.

Tim kala itu menyisir kawasan rawan, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida. Operasi didukung armada operasional sebanyak 20 kendaraan patroli, terdiri atas 10 mobil dan 10 motor.

Satgas Patroli Dharma Dewata menangkap 62 WNA bermasalah dalam operasi pertama itu. Tak cuma menangkap WNA berulah, satgas juga melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada 50 pengelola penginapan, serta meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80%.

Operasi kedua kemudian digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Jumlah WNA yang ditangkap pada periode ini sebanyak 66 orang. Asal negara terbanyak, yaitu Pakistan (12 orang), disusul oleh Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran (masing-masing 3 orang).

Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor (22 kasus), diikuti penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), dan overstay (17 kasus). Selain itu, dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya.

Adapun tindak lanjut terhadap para WNA, yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

Rekam Jejak Penindakan Imigrasi di Bali

Selain Patroli Dharma Dewata, rekam jejak penindakan oleh jajaran Imigrasi di Bali mencakup beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas. Tindak lanjut kasus-kasus tersebut antara lain pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel "The Bali Dream", penindakan hukum atas perbuatan asusila yang melanggar nilai-nilai norma setempat oleh oknum WNA.

Imigrasi juga menggagalkan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi (private jet) oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum hingga penertiban penyelenggaraan event lari (running event) ilegal yang diinisiasi dan diikuti oleh WNA tanpa izin resmi.

"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," jelas Hendarsam.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads