
Polisi Ungkap Motif Awal Pasangan Sejenis Ibu Siksa Bocah di Jaksel
Polisi ungkap motif penyiksaan bocah MK (7) oleh 'Ayah Juna' dan pasangannya. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk melindungi kepentingan anak.
Polisi ungkap motif penyiksaan bocah MK (7) oleh 'Ayah Juna' dan pasangannya. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk melindungi kepentingan anak.
EF alias YA (40) alias 'Ayah Juna' tega menyiksa bocah MK (7) anak dari pasangan sejenisnya. Kekejian EF menyiksa hingga menelantarkan MK terkuak.
Polisi menangkap orang tua MK, bocah 7 tahun korban penganiayaan. Begini proses pencarian orang tua korban selama 3 bulan.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyesalkan keterlibatan perwira TNI dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Keluarga Prada Lucky Namo membantah tuduhan bahwa adiknya tewas karena orientasi seksual. Mereka menuntut keadilan atas penyiksaan yang dialami Lucky.
Tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas kini bertambah menjadi 20 anggota TNI.
Pangdam IX/Udayana menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka kematian Prada Lucky Chepril. Proses hukum dan pemeriksaan lanjutan sedang berlangsung.
Sebanyak 20 oknum prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky.
Sidang praperadilan I Wayan Suparta atas dugaan salah tangkap oleh Polres Klungkung ditolak. Hakim menyatakan permohonan tidak relevan untuk praperadilan.
Sidang praperadilan di Klungkung memperdebatkan dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap I Wayan Suparta. Ahli pidana memberikan penjelasan hukum.