Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB di Kasus Gratifikasi 'Uang Siluman'

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 06 Agu 2026 07:00 WIB
Tiga terdakwa saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membebaskan tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkungan DPRD NTB. Ketiga terdakwa ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini bersama Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail menilai pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB senilai total Rp 450 juta tidak melanggar hukum sebagaimana dakwaan jaksa.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum," vonis Dewi Santini, Rabu (5/8/2026).

Hakim Bebaskan Terdakwa

Hakim membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan sekaligus memulihkan hak-haknya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut," katanya.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucapnya.

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan Jaksa

Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a, dakwaan subsider Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan dakwaan lebih subsider Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hamdan Kasim dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tuntut jaksa Budi Tridadi Wibawa, Rabu (1/7/2026).

Jaksa menilai Hamdan memberikan gratifikasi Rp 450 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB dan terbukti melanggar dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkapnya.

Sementara itu, Indra Jaya Usman (IJU) dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

IJU dan Acip menjadi terdakwa bersama Hamdan Kasim dari Partai Golkar yang lebih dulu divonis bebas.

Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB