detikBali

Jaksa Banding Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Meski KUHAP Tak Lagi Mengatur

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Banding Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Meski KUHAP Tak Lagi Mengatur


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid di Kejati NTB, Kamis (6/8/2026).
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid di Kejati NTB, Kamis (6/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tetap mengajukan banding atas putusan bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi 'uang siluman'. Padahal, aturan baru dalam KUHAP tidak lagi membuka upaya hukum terhadap putusan bebas.

"Terkait putusan kasus gratifikasi DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan, dilaporkan pimpinan," kata Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (6/8/2026).

Harun menegaskan jaksa tetap meyakini Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip bersalah sesuai dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat yakin (bersalah), seperti yang telah didakwakan kepada para terdakwa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Harun, banding belum diajukan karena Kejati NTB masih menunggu salinan putusan majelis hakim.

"Sampai saat ini belum (menerima salinan putusan). Nanti itu pun menjadi perhatian kami untuk mencermati isi dari salinan putusan itu," sebutnya.

Harun mengakui Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak lagi mengatur upaya hukum terhadap putusan bebas. Meski demikian, Kejati tetap memilih mengajukan banding demi mencari kepastian hukum.

"Untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melaksanakan upaya hukum itu. Karena diberbagai tempat, seperti di daerah lain juga ada yang diterima upaya hukum itu oleh pengadilan walaupun memang masih belum pasti ya terhadap upaya hukum ini," ujarnya.

Hakim Nilai Tak Terkait Kewenangan DPRD

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan ketiga terdakwa karena menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. Meski begitu, hakim meyakini para terdakwa memang memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut uang tersebut diberikan agar belasan anggota DPRD NTB tidak melaksanakan atau mempertanyakan Program Desa Berdaya, program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal.

Namun, hakim menilai Program Desa Berdaya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, bukan DPRD. Karena itu, pemberian uang tersebut dinilai tidak berkaitan dengan fungsi, kewenangan, maupun kekuasaan jabatan anggota DPRD.

"Yang melaksanakan seluruh program kegiatan dalam APBD adalah gubernur, selaku kepala daerah yang dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah. Gubernur sebagai sumber anggaran, sebagai pelaksana teknis program gubernur atau Desa Berdaya ini. Sedangkan DPRD NTB tidak memiliki fungsi dan kewenangan untuk melaksanakan APBD Provinsi 2025, termasuk direksi gubernur," kata Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Mataram, Irawan Ismail.

Menurut majelis, pelaksanaan direktif gubernur terkait Program Desa Berdaya tidak memiliki hubungan dengan unsur jabatan anggota DPRD NTB yang menerima uang.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemberian oleh terdakwa sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB tidak ada hubungan atau kaitannya dengan fungsi jabatan, kewenangan, kekuasaan saksi," ucap dia.



(dpw/dpw)









Hide Ads