detikBali

Hakim Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB Kasus Gratifikasi 'Uang Siluman'

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hakim Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB Kasus Gratifikasi 'Uang Siluman'


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Hamdan Kasim (depan kemeja putih) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).
Hamdan Kasim (depan kemeja putih) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Hamdan Kasim, anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkup DPRD NTB.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini dengan anggota Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail menilai pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB dengan total Rp 450 juta tidak melanggar hukum sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum," vonis Dewi Santini, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan primer ialah Pasal 605 ayat (1) huruf a jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Dakwaan subsider ialah Pasal 605 ayat (1) huruf b jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan lebih subsider ialah Pasal 606 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga memulihkan harkat dan martabat politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tuntut jaksa penuntut Budi Tridadi Wibawa, Rabu (1/7/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hamdan Kasim membayar denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menyebut Hamdan Kasim memberikan gratifikasi sebesar Rp 450 juta. Hamdan Kasim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkapnya.

Hamdan Kasim menjadi terdakwa bersama dua anggota DPRD NTB lainnya, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo.

Ketiga terdakwa dituding sebagai pemberi gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB dengan nominal ratusan juta rupiah.

Kasus dugaan bagi-bagi uang di lingkup DPRD NTB bermula dari program Desa Berdaya. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar melalui direktif gubernur.

Iqbal memberikan program tersebut untuk dikerjakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029 dengan meminta tiga terdakwa menyosialisasikannya kepada anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran program tersebut belum keluar.



(dpw/dpw)









Hide Ads