Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram tidak hanya memvonis bebas tiga anggota DPRD NTB kasus gratifikasi "uang siluman" di lingkup DPRD NTB. Namun, juga memutuskan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang sebelumnya dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk dikembalikan ke sejumlah legislator yang menerima.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan akan mempelajari putusan hakim tersebut. Mengembalikan uang ke sejumlah legislator itu tidak serta merta akan dilakukan.
"Itu juga yang kami cermati, makanya kami menunggu salinan itu sendiri. Bagaimana sih hakim bisa mempertimbangkan seperti itu," timpal Harun, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga anggota DPRD NTB yang divonis bebas itu ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Salinan putusan bebas ketiga orang tersebut diakui belum diterima dari pengadilan.
"Itu kan hanya baru penyampaian putusan lisan. Kami harus liat secara menerima salinan dulu. Tidak hanya kita membaca paling akhir itu yang bahasa mengembalikan. Tapi kita melihat pertimbangan-pertimbangan hakim secara utuh," sebutnya.
Hakim dalam putusan milik Hamdan Kasim, menetapkan agar uang sebesar Rp 450 juta dikembalikan ke tiga anggota DPRD NTB. Perinciannya, Rp 100 juta ke Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri, uang Rp 180 juta ke Nurdin Marjuni dan Rp 170 juta ke Harwoto.
Dalam putusan Indra Jaya Usman, hakim menetapkan uang yang harus dikembalikan oleh jaksa itu sebesar Rp 1,2 miliar. Rinciannya, Rp 200 ke Lalu Arif Rahman Hakim, Rp 200 juta ke Humaidi, Rp 200 juta ke Marga Harun, Rp 200 juta Burhanuddin, Rp 200 juta ke Mu'min Mushonnaf, Rp 200 juta ke Ibrahim.
Kemudian putusan Muhammad Nashib Ikroman, jaksa mengembalikan uang itu ke enam anggota DPRD NTB. Antaranya ke Salman, Hulaimi, Wahyu Apriawan Riski, Muliadi dan Ruhaiman dengan masing-masing Rp 150 juta. Dan Rp 200 juta ke Rangga Danu Mainaga Aditama.
Para anggota DPRD NTB itu sebelumnya menerima uang dari para terdakwa. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, para anggota DPRD NTB itu menyerahkan uang yang diterima ke Kejati NTB.
Adanya bagi-bagi uang lingkup DPRD NTB itu berawal dari adanya program Desa Berdaya. Program itu merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar dari direktif gubernur.
Iqbal memberikan program itu untuk dikerjakan oleh para anggota DPRD NTB yang baru terpilih periode 2024-2029, dengan meminta tiga terdakwa untuk menyosialisasikannya ke anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran tersebut belum keluar.