detikBali

Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB di Kasus Gratifikasi 'Uang Siluman'

Terpopuler Koleksi Pilihan

Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB di Kasus Gratifikasi 'Uang Siluman'


Tim detikBali - detikBali

Hamdan Kasim (depan kemeja putih) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).
Tiga terdakwa saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membebaskan tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkungan DPRD NTB. Ketiga terdakwa ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini bersama Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail menilai pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB senilai total Rp 450 juta tidak melanggar hukum sebagaimana dakwaan jaksa.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum," vonis Dewi Santini, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Bebaskan Terdakwa

Hakim membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan sekaligus memulihkan hak-haknya.

ADVERTISEMENT

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut," katanya.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucapnya.

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan Jaksa

Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a, dakwaan subsider Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan dakwaan lebih subsider Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hamdan Kasim dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tuntut jaksa Budi Tridadi Wibawa, Rabu (1/7/2026).

Jaksa menilai Hamdan memberikan gratifikasi Rp 450 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB dan terbukti melanggar dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkapnya.

Sementara itu, Indra Jaya Usman (IJU) dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

IJU dan Acip menjadi terdakwa bersama Hamdan Kasim dari Partai Golkar yang lebih dulu divonis bebas.

Berawal dari Program Desa Berdaya

Perkara ini bermula dari program Desa Berdaya, program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal senilai Rp 76 miliar. Program itu diminta disosialisasikan oleh tiga terdakwa kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Namun, anggarannya belum dicairkan.

Jaksa Kaji Upaya Hukum

Seusai putusan, penuntut umum Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan menghormati vonis majelis hakim. Meski KUHAP baru mengatur putusan bebas tidak dapat dikasasi, jaksa masih mengkaji langkah hukum lain.

"Kita menghormati apapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Terkait putusan bebas tadi, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah. Nanti kami laporkan dulu hasil persidangan ini kepada pimpinan kami. Nanti kami diskusi di internal kami dulu," kata Hendarsyah.

"Kita tahu bersama, sekarang ini KUHAP baru. Ada satu klausal poin, yaitu KUHAP baru pasal 299, kalau putusan tidak kasasi. Tapi tidak semudah itu. Kami tentunya akan melakukan langkah-langkah tertentu," katanya.

"Contohnya, seperti di salah satu pengadilan di Pengadilan Tinggi DKI. Penuntut umum melakukan banding (tapi) ditolak. Tetapi dilakukan verzet, nah itu diterima. Tapi ini belum fix, nanti kami laporan dulu," sebutnya.



(dpw/dpw)











Hide Ads