detikBali

Hakim Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Kasus Gratifikasi, Jaksa Tak Tinggal Diam

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hakim Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Kasus Gratifikasi, Jaksa Tak Tinggal Diam


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Hamdan Kasim (depan kemeja putih) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).
Ketiga terdakwa mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Jaksa penuntut memastikan tidak akan tinggal diam setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membebaskan tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkungan DPRD NTB. Meski putusan bebas tak bisa dikasasi berdasarkan KUHAP baru, jaksa menegaskan masih mengkaji langkah hukum lain.

Penuntut umum Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, putusan tersebut akan lebih dulu dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.

"Kita menghormati apapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Terkait putusan bebas tadi, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah. Nanti kami laporkan dulu hasil persidangan ini kepada pimpinan kami. Nanti kami diskusi di internal kami dulu," kata Hendarsyah usai sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga terdakwa ialah Indra Jaya Usman alias IJU, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Hamdan Kasim. Hendarsyah mengatakan vonis bebas tersebut tidak akan berhenti begitu saja, meski Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu bersama, sekarang ini KUHAP baru. Ada satu klausal poin, yaitu KUHAP baru pasal 299, kalau putusan tidak kasasi. Tapi tidak semudah itu. Kami tentunya akan melakukan langkah-langkah tertentu," katanya.

Hendarsyah mengatakan ketentuan dalam KUHAP tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain. Menurut dia, mekanisme tersebut pernah ditempuh penuntut umum dalam perkara lain.

"Contohnya, seperti di salah satu pengadilan di Pengadilan Tinggi DKI. Penuntut umum melakukan banding (tapi) ditolak. Tetapi dilakukan verzet, nah itu diterima. Tapi ini belum fix, nanti kami laporan dulu," sebutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini bersama anggota Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum," vonis hakim, Rabu (5/8/2026) malam.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan subsider menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 606 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut," katanya.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," imbuhnya.



(dpw/dpw)









Hide Ads