Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buleleng, Bali, diduga mencabuli muridnya yang masih berumur 12 tahun. Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz memastikan polisi akan menangani kasus itu secara serius dan profesional. Terlebih tindak pidana tersebut menyasar korban anak di bawah umur dan melibatkan pihak yang memiliki hubungan akademik dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada," ujar Yohana, Jumat (24/7/2026).
Kasus ini terkuak setelah orang tua korban memperoleh informasi dari bibi korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Menurut cerita yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh oleh seorang guru laki-laki berinisial MGAW.
Peristiwa pertama diduga terjadi di ruang UKS pada Maret 2026. Saat itu, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh gurunya.
Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi di kamar mandi guru pada 14 Juni lalu. Kala itu, korban mengaku dicium oleh guru tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut meraba area intim korban serta melakukan dugaan tindakan seksual lainnya.
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Laporan resmi telah diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Juli 2026.
"Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Yohana.
Yohana menegaskan penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan tetap juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung," pungkasnya.
(iws/iws)