detikBali

Guru Ngaji di Mataram Cabuli Murid Modus Pijat Korban hingga Pegang Kelamin

Terpopuler Koleksi Pilihan

Guru Ngaji di Mataram Cabuli Murid Modus Pijat Korban hingga Pegang Kelamin


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra (kiri) dan Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi (kanan) menggelar konferensi pers terkait guru ngaji cabul di Mataram, NTB, Rabu (4/3/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra (kiri) dan Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi (kanan) menggelar konferensi pers terkait guru ngaji cabul di Mataram, NTB, Rabu (4/3/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Guru ngaji bernama Hasan Basri (HB) di Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan di Polresta Mataram kasus pencabulan terhadap muridnya. Polisi menyebut Hasan Basri menjalankan aksi cabulnya dengan cara menyamarkannya dengan candaan.

"Tersangka ini merupakan guru mengaji para korban. Perbuatan tersangka tidak secara langsung dilakukan, namun bertahap dan disamarkan dengan candaan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan nada bercanda, Hasan Basri meminta untuk memijat korban. Selanjutnya ia merangkul dan memegang tangan korban.

"Serta memijat paha (korban), duduk di pangkuan korban," sebut Dharma.

ADVERTISEMENT

Tidak sampai di situ, Hasan Basri semakin agresif dan tak senonoh. Ia mulai menyentuh area sensitif korban dengan berpura-berpura tidak disengaja. Setelah itu, Hasan Basri mencium pipi, mencium dan memasukkan tangan ke dalam area sensitif korban.

"(Pelaku) memegang alat kelamin dari korban dari luar yang menggunakan pakaian," ungkapnya.

Saat itu, korban mulai sadar kelakuan guru ngajinya itu sudah tidak wajar. Korban bercerita ke temannya yang lain, dan hal serupa juga dialami.

"Korban kemudian bercerita ke orang tuanya, sehingga melapor ke Polresta Mataram. Saat ini korban sudah kami tahan," katanya.

Pendamping korban, Joko Jumadi, mengatakan kasus pencabulan itu terjadi 2023-2024. Hasan Basri menjalankan aksi cabulnya di sela-sela korban menyetor hapalan.

"Perbuatan cabul itu dilakukan di sela-sela melakukan setoran hapalan. Jadi, korban itu menyetor hapalan, dan kemudian perbuatan cabul itu dilakukan pada saat si korban setor hapalan ke tersangka," ucap Joko, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tersebut.

Saat ini, menurut Joko, korban sudah kembali beraktifitas seperti biasa. "Korban sudah kembali beraktifitas normal. Tinggal sekarang proses hukum untuk tersangka," tandasnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads