Penangkapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar kepala daerah di Bumi Patut Patuh Patju yang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah.
Sebelum LAZ, dua bupati Lombok Barat lebih dulu terseret kasus korupsi yang ditangani KPK, yakni almarhum Iskandar dan Zaini Arony.
Iskandar ditangkap KPK pada 2 Juni 2008. Saat itu, ia sempat diperiksa di Polda NTB sebelum diterbangkan ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia terseret kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) kompleks kantor lama Pemkab Lombok Barat pada 2004. Proyek senilai sekitar Rp 62 miliar itu diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32 miliar.
Tujuh tahun kemudian, Zaini Arony ditangkap KPK. Pada 2015, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Dengan penangkapan LAZ, tiga bupati Lombok Barat dari periode berbeda kini sama-sama tercatat pernah berurusan dengan KPK.
Menariknya, ketiga bupati tersebut ditangkap setelah pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Barat dipindahkan ke Kecamatan Gerung. Sebelumnya, Kantor Bupati Lombok Barat berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Kawasan bekas kantor bupati itu kini menjadi lokasi berdirinya Lombok Epicentrum Mall.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi, Senin (20/7/2026).
LAZ ditangkap bersama 18 orang lainnya dari jajaran Pemkab Lombok Barat dan pihak swasta. Dia ditangkap atas dugaan suap atau korupsi sejumlah proyek di sana.
LAZ dan beberapa orang langsung diterbangkan ke Jakarta, Senin malam. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka.