Pria warga negara (WN) Singapura berinisial MZ (26) ditangkap Polresta Denpasar setelah diduga membunuh kekasihnya, AS (26), di rumah kontrakan mereka di Pedungan, Denpasar, Bali.
Polisi mengungkap pembunuhan dipicu korban yang meminta putus. Setelah korban meninggal, pelaku diduga menyembunyikan jasadnya selama lima hari hingga membusuk.
Kasus itu terungkap pada Rabu (15/7/2026) malam setelah adik korban datang mengecek kondisi kakaknya yang tidak bisa dihubungi. Polisi kemudian menangkap MZ dan menetapkannya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikBali, berikut fakta-fakta kasus tersebut:
1. Korban Ditemukan Tewas di Kontrakan
AS ditemukan meninggal dunia setelah adiknya, RA, mendatangi rumah kontrakan korban karena tak berhasil menghubunginya. Saat tiba di lokasi, RA mencium bau busuk menyengat hingga akhirnya menemukan jasad kakaknya disembunyikan di bawah tumpukan boneka dan karpet.
RA juga sempat memergoki MZ berada di rumah tersebut. Saat menanyakan keberadaan kakaknya, RA memukul pelaku menggunakan helm sebelum MZ melarikan diri dengan sepeda motor.
2. Pacar Baru Pelaku Curiga Bau Busuk
Polisi mengungkap bau busuk dari rumah kontrakan sebenarnya sudah sempat dicurigai oleh DP, perempuan yang merupakan pacar baru pelaku.
"Saksi sempat diajak menginap oleh pelaku di rumah kos TKP dan saat itu saksi mencium bau yang tidak enak, tapi saksi tidak bertanya itu bau apa," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Beberapa hari kemudian, DP kembali menanyakan sumber bau tersebut kepada MZ. Namun, pelaku justru marah.
"DP sempat bertanya kepada pelaku terkait bau yang saksi cium tersebut, akan tetapi pelaku malah marah serta bilang "ngapain kamu tanya" sambil memukul tembok," tutur Adi.
3. Motif Pembunuhan
WN Singapura inisial MZ ditangkap Polresta Denpasar lantaran diduga menganiaya kekasihnya inisial AS (26) di kos Kelurahan Pedungan, Denpasar. (Instagram @polrestadenpasar) |
Hasil penyelidikan mengungkap pembunuhan diduga terjadi setelah korban meminta mengakhiri hubungan.
"Saat pelaku tidak terima diajak putus oleh korban, kemudian setelah itulah korban dicekik oleh pelaku," ungkap Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta.
Pelaku diduga mencekik korban sekitar 15 menit hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke kamar lain dan ditutupi boneka serta karpet.
4. Hasil Autopsi
Autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher.
"Dapat disimpulkan penyebab kematian korban adalah dikarenakan kekerasan benda tumpul pada leher yang gambarannya sesuai dengan cekikan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Widiarta.
Selain itu, dokter menemukan luka memar di wajah, bibir kiri, dahi kanan, pelipis kiri, resapan darah pada otot leher, serta patah pangkal lidah kiri.
5. Dugaan Perselingkuhan
Menurut RA, hubungan kakaknya dengan pelaku kerap diwarnai pertengkaran karena dugaan perselingkuhan.
"Mungkin korban meminta putus kepada pelaku itu soalnya pelaku sudah kedapatan beberapa kali selingkuh, dan terus dimaafkan oleh si korban," kata RA.
RA berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya dan mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
6. Tumpukan Boneka dan Air Purifier
TKP pembunuhan perempuan berinisial AS di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (16/7/2026). Foto: Putu Yonata/detikBali |
Polisi mengungkap MZ sempat menyalakan air purifier untuk mengurangi bau busuk dari jasad korban. Sebelumnya, mayat korban juga ditutupi dengan karpet dan tumpukan boneka.
"Untuk menghilangkan baunya tadi, pengakuan pelaku dia mencoba menggunakan air purifier. Ya, tapi tetap tercium oleh adik korban," ungkap Widiarta.
Polisi juga mendapati MZ telah berada di Indonesia sekitar satu tahun dengan status overstay. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk menelusuri rekam jejak pelaku.
7. Tetangga Tak Menaruh Curiga
Tetangga korban, Yanik Prawira (39), mengaku tidak pernah menaruh curiga terhadap pelaku. Menurutnya, MZ dikenal ramah saat berpapasan.
"Kalau kaget, ya sudah pasti kaget itu, apalagi ini sebelahan. Dia nomor dua, saya nomor tiga gitu kan," ujar Yanik.
Ia juga mengaku tidak mendengar keributan maupun mencium bau busuk selama jasad korban disimpan di rumah kontrakan tersebut.
8. Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya boneka, karpet, kasur, pakaian, handuk, dan identitas pelaku.
MZ dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)

