Polresta Denpasar mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pria asal Singapura berinisial MZ (26) terhadap kekasihnya, AS (26). Pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima diminta putus.
Peristiwa itu bermula saat keduanya terlibat cekcok setelah pelaku kembali ke rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pedugan, Denpasar, Bali, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, korban meminta putus dari pelaku.
Pelaku yang tidak terima kemudian mencekik leher korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pelaku tidak terima diajak putus oleh korban, kemudian setelah itulah korban dicekik oleh pelaku," ungkap Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).
MZ mencekik AS selama sekitar 15 menit hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke kamar sebelah di rumah tersebut, lalu ditutupi boneka dan karpet.
Hasil autopsi menguatkan keterangan pelaku. Dokter menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher. Resapan darah pada leher korban juga sesuai dengan peragaan yang dilakukan pelaku saat rekonstruksi pencekikan.
"Dapat disimpulkan penyebab kematian korban adalah dikarenakan kekerasan benda tumpul pada leher yang gambarannya sesuai dengan cekikan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Widiarta.
Selain itu, pada tubuh korban ditemukan luka memar di wajah, bibir kiri, dahi kanan, dan pelipis kiri. Korban juga mengalami resapan darah pada otot leher kiri sepanjang 5x3 sentimeter serta patah pangkal lidah kiri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni karpet dan boneka yang digunakan untuk menutupi jasad korban, identitas pelaku, handuk, kasur, serta pakaian.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.