detikBali

Pria Singapura Sering Ketahuan Selingkuh Sebelum Bunuh Pacar di Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria Singapura Sering Ketahuan Selingkuh Sebelum Bunuh Pacar di Denpasar


Putu Yonata Udawananda - detikBali

TKP pembunuhan perempuan berinisial AS di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (16/7/2026).
TKP pembunuhan perempuan berinisial AS di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (16/7/2026). (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Pria asal Singapura berinisial MZ (26) disebut berkali-kali ketahuan berselingkuh dari kekasihnya, AS (26), perempuan asal Tegal yang kemudian dibunuh di Denpasar, Bali. Menurut adik korban, RA, kakaknya berkali-kali memaafkan perselingkuhan tersebut hingga akhirnya memutuskan mengakhiri hubungan.

RA mengaku mengetahui hubungan kakaknya dengan MZ kerap diwarnai pertengkaran. Menurut dia, pemicu utamanya ialah perselingkuhan yang dilakukan MZ.

Sebelum pembunuhan terjadi, AS disebut meminta putus dari MZ. Tak lama kemudian, korban diduga dianiaya hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin korban meminta putus kepada pelaku itu soalnya pelaku sudah kedapatan beberapa kali selingkuh, dan terus dimaafkan oleh si korban," kata RA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kasus itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. RA menjadi orang yang menemukan jasad kakaknya di rumah kontrakan yang ditempati korban bersama pelaku di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (15/7/2026).

RA mendatangi rumah tersebut setelah AS tidak bisa dihubungi selama sepekan terakhir. Di lokasi, dia menemukan jasad kakaknya disembunyikan di bawah tumpukan boneka dan karpet.

RA juga sempat memergoki MZ dan memukulnya saat menanyakan keberadaan kakaknya. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari rumah kontrakan tersebut.

RA berharap MZ dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Dia juga mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

"Saya selaku adik korban dan mewakili keluarga saya mengucapkan terima kasih. Saya harap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya," ungkapnya.

MZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia terancam dijerat pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads