detikBali

Ibu Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Unram Histeris-Kutuk Jaksa

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ibu Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Unram Histeris-Kutuk Jaksa


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Makkiyati, ibu terdakwa Radiet Adiansyah histeris mendengar vonis 6 tahun majelis hakim PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Makkiyati, ibu terdakwa Radiet Adiansyah histeris mendengar vonis 6 tahun majelis hakim PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Keluarga Radiet Adiansyah alias Radit histeris mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan penjara selama enam tahun. Keluarga terdakwa ini tidak terima dan tetap ngotot menyebut Radit tidak bersalah atas hilangnya nyawa korban, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Makkiyati, ibu Radiet langsung bereaksi setelah majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin membacakan putusan. "Anak saya tidak bersalah, Pak," teriaknya di ruang sidang PN Mataram, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota kepolisian yang sudah berjaga di ruang sidang, langsung mengamankan situasi. Makkiyati dibawa keluar ruang sidang agar situasi lebih kondusif. "Radit tidak bersalah," suaranya lantang sambil menunjuk arah hakim.

Menurut Makkiyati, luka yang ada di kemaluan korban itu bukan luka yang disebabkan oleh Radit. "Vira punya luka awal di kemaluan. Vira sebelum berkenalan dengan anak saya, sudah memiliki luka. Jadi, sudah tidak perawan," katanya sambil menangis histeris.

ADVERTISEMENT

Di luar sidang, keluarga Radit semakin histeris. Bahkan, salah satu keluarga dari Radit terlihat pingsan. Makkiyati menyebut semua pembohong, jaksa pembunuh. Bahkan, Makkiyati mengutuk jaksa.

"Mereka pembohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembohong. Ku kutuk kalian semua. Pembohong, pembunuh JPU itu," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Radit. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," vonis Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, Rabu (10/6/2026).

Hakim menyatakan Radit terbukti menganiaya korban hingga meninggal, sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa menuntut demikian dengan menyatakan Radit terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya itu, sesuai Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memerkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads