detikBali

Fakta-fakta Dosen Cabul Unkriswina Lecehkan Mahasiswi 3 Kali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Fakta-fakta Dosen Cabul Unkriswina Lecehkan Mahasiswi 3 Kali


Tim detikBali - detikBali

Poster
Ilustrasi pelecehan. Foto: Edi Wahyono
Sumba -

Seorang Dosen Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, RAL, diduga melecehkan mahasiswi di rumah pelaku. Korban berinisial JMS (20), diduga dilecehkan RAL sebanyak tiga kali.

"Kasusnya sudah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh korban. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa kepada detikBali, Kamis (28/5/2026).

RAL diketahui seorang dosen ilmu hukum di Unkriswina. Berikut fakta-fakta dosen Unkriswina lecehkan mahasiswinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakak Lacak Korban via GPS

ADVERTISEMENT

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah RAL di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gede menuturkan kasus itu bermula saat kakak JMS, yakni RS, tidak melihat adiknya berada di rumah pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Kondisi itu membuat RS curiga.

RS kemudian mengecek keberadaan JMS melalui aplikasi GPS Maps. Dari hasil pelacakan, JMS diketahui berada di Kelurahan Temu. RS lalu mendatangi lokasi sesuai titik koordinat tersebut.

Dosen Sempat Mengaku Korban Ada di Rumah Teman

Setibanya di lokasi, RS mendapati titik koordinat berada di rumah RAL. Ia kemudian mengetuk pintu rumah dosen ilmu hukum tersebut untuk memastikan keberadaan adiknya.

Setelah beberapa kali mengetuk pintu, RAL akhirnya keluar. Kepada RAL, RS mengaku sedang mencari dan memastikan keberadaan JMS. Namun, RAL menyebut JMS sedang berada di rumah temannya.

RS lalu mengajak RAL untuk bersama-sama mencari JMS. "Namun sebelum berangkat, pelapor meminta kepada terlapor untuk masuk mengecek ke dalam rumah, tapi awalnya terlapor tidak mau," tutur Gede.

Menurut Gede, setelah didesak berulang kali, RAL akhirnya mempersilakan RS masuk ke dalam rumah. Saat itulah RS mendapati JMS berada di dalam rumah RAL.

Korban Dilecehkan 3 Kali, Pegang Alat Vital dan Diciumi

RS kemudian membawa korban ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, JMS mengaku telah dilecehkan sebanyak tiga kali oleh Raymond dengan cara memegang alat vital dan menciumnya.

"Korban sudah kami periksa lalu sudah divisum. Kemudian kami akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut untuk diperiksa," terang Gede.

Modus Pelaku Minta Korban Membantu Buat Laporan

Kanit PPA Polres Sumba Timur Iptu Ahmad Furqan mengungkapkan modus yang digunakan dosen cabul itu melancarkan aksinya.

"Untuk sementara dari korban mengatakan bahwa awalnya dosen tersebut mengajak korban ke rumahnya untuk membantu buat laporan," ujar Ahmad kepada detikBali, Jumat (29/5/2026).

Ahmad mengungkapkan RAL memegang tangan hingga mencium mahasiswi tersebut. Menurutnya, korban tak berani melawan lantaran takut.

Beberapa hari kemudian, RAL kembali menelepon JMS dan memintanya untuk datang lagi ke rumahnya. Saat itulah JMS kembali mendapat pelecehan seksual dan RAL memegang bagian sensitif mahasiswi tersebut.

"Korban juga tidak memberitahukan kepada siapapun karena takut sehingga terjadi lagi sampai dengan terakhir pada 25 Mei 2026 itu," jelas Ahmad.

Kampus Periksa 15 Saksi Internal

Selain proses hukum di kepolisian, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina Sumba juga melakukan penanganan internal. Satgas memeriksa 15 saksi terkait kasus pelecehan yang dilakukan RAL terhadap JMS.

"Jadi sebanyak 15 saksi sudah kami periksa berkaitan dengan kasus pelecehan tersebut," ujar Sekretaris Satgas PPKPT Unkriswina Sumba, Pendeta Trince Dondu, saat dihubungi detikBali, Jumat (29/5/2026).

Trince menjelaskan pemeriksaan 15 saksi itu dilakukan setelah kasus kasus tersebut dilaporkan pada Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Satgas PPKPT Unkriswina Sumba segera melayangkan pemanggilan terhadap RAL untuk dimintai keterangannya.

Menurut Trince, JMS juga telah mendapatkan pendampingan saat pemeriksaan di Polres Sumba Timur. Kemudian, JMS bersama keluarganya juga sudah mendapat pemeriksaan psikis dari ahli psikiater pada Kamis (28/5/2026) malam.

"Itu upaya-upaya yang kami lakukan. Jadi 15 saksi itu merupakan pemeriksaan internal dari Satgas PPKPT," jelas Trince.

Penanganan yang dilakukan Satgas PPKPT Unkriswina Sumba, tutur Trince, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui regulasi itu, satgas berwenang melakukan penanganan internal bila ada kasus serupa.

"Kalau di kepolisian, itu kami dampingi korban dan keluarga lalu mengawal kasusnya. Namun, kalau di kampus, itu satgas yang menangani kasusnya," terang Trince.



(nor/nor)











Hide Ads
LIVE