detikBali

Unkriswina Sumba Periksa 15 Saksi Terkait Dosen Lecehkan Mahasiswi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Unkriswina Sumba Periksa 15 Saksi Terkait Dosen Lecehkan Mahasiswi


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Poster
Foto: Ilustrasi pelecehan seksial. (Edi Wahyono/detikcom)
Sumba Timur -

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa 15 saksi terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial RAL terhadap mahasiswinya, JMS (20).

"Jadi sebanyak 15 saksi sudah kami periksa berkaitan dengan kasus pelecehan tersebut," ujar Sekretaris Satgas PPKPT Unkriswina Sumba, Pendeta Trince Dondu, saat dihubungi detikBali, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trince menjelaskan pemeriksaan 15 saksi itu dilakukan setelah kasus kasus tersebut dilaporkan pada Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Satgas PPKPT Unkriswina Sumba segera melayangkan pemanggilan terhadap RAL untuk dimintai keterangannya.

Menurut Trince, JMS juga telah mendapatkan pendampingan saat pemeriksaan di Polres Sumba Timur. Kemudian, JMS bersama keluarganya juga sudah mendapat pemeriksaan psikis dari ahli psikiater pada Kamis (28/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

"Itu upaya-upaya yang kami lakukan. Jadi 15 saksi itu merupakan pemeriksaan internal dari Satgas PPKPT," jelas Trince.

Penanganan yang dilakukan Satgas PPKPT Unkriswina Sumba, tutur Trince, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui regulasi itu, satgas berwenang melakukan penanganan internal bila ada kasus serupa.

"Kalau di kepolisian, itu kami dampingi korban dan keluarga lalu mengawal kasusnya. Namun, kalau di kampus, itu satgas yang menangani kasusnya," terang Trince.

Diberitakan sebelumnya, dosen Unkriswina Sumba, RAL, dilaporkan diduga melecehkan mahasiswinya, JMS (20). Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah RAL di Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, NTT.

"Betul, kasusnya sudah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh korban. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, kepada detikBali, Kamis (28/5/2026).



(hsa/hsa)










Hide Ads