Polisi mengungkap modus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba berinisial RAL terhadap mahasiswinya, JMS (20). Dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah RAL di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Untuk sementara dari korban mengatakan bahwa awalnya dosen tersebut mengajak korban ke rumahnya untuk membantu buat laporan," ujar Kanit PPA Polres Sumba Timur Iptu Ahmad Furqan kepada detikBali, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengungkapkan RAL memegang tangan hingga mencium mahasiswi tersebut. Menurutnya, korban tak berani melawan lantaran takut.
Beberapa hari kemudian, RAL kembali menelepon JMS dan memintanya untuk datang lagi ke rumahnya. Saat itulah JMS kembali mendapat pelecehan seksual dan RAL memegang bagian sensitif mahasiswi tersebut.
"Korban juga tidak memberitahukan kepada siapapun karena takut sehingga terjadi lagi sampai dengan terakhir pada 25 Mei 2026 itu," jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan polisi masih mendalami modus pelecehan seksual tersebut. Sebab, JMS belum menceritakan sepenuhnya karena diduga masih trauma. Polisi berencana segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
"Modusnya kami masih dalami karena korban belum terbuka semua, mungkin korban masih ada rasa trauma atau takut. Rencananya kami mau coba pemeriksaan psikologis korban dalam waktu dekat," ungkap Ahmad.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan anggotanya segera melakukan investigasi untuk untuk mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka jika alat bukti sudah kuat.
"Perlu waktu begitu untuk memeriksa saksi-saksi. Tetapi investigasi sesegera mungkin kami lakukan sejauh mana bukti-bukti yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku," kata Gede.
Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan kepada pihak Unkriswina pada Selasa (2/6). Gede mengimbau kepada seluruh mahasiswi Unkriswina Sumba agar segera melapor bila mendapat kekerasan seksual dari dosen tersebut.
"Kalau misalnya ada yang mengalami itu segera melapor, kami terbuka. Kalau dosen tersebut juga pelakunya, segera yang merasa pernah jadi korban dulu-dulu itu segera melapor. Nanti pelapornya dijaga (dirahasikan) namanya," sambung Gede.
Kronologi Kasus
Diberitakan sebelumnya, dosen Unkriswina Sumba, RAL, dipolisikan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, JMS. Kasus itu bermula saat kakak JMS, yakni RS, tidak melihat adiknya berada di rumah pada Senin (25/5).
RS kemudian mengecek keberadaan JMS melalui aplikasi GPS Maps. Dari hasil pelacakan, JMS diketahui berada di Kelurahan Temu. RS lalu mendatangi lokasi sesuai titik koordinat tersebut.
Setibanya di lokasi, RS mendapati titik koordinat berada di rumah RAL. Ia kemudian mengetuk pintu rumah dosen ilmu hukum tersebut untuk memastikan keberadaan adiknya.
Setelah beberapa kali mengetuk pintu, RAL akhirnya keluar. Kepada RAL, RS mengaku sedang mencari dan memastikan keberadaan JMS. Namun, RAL menyebut JMS sedang berada di rumah temannya.
RS lalu mengajak RAL untuk bersama-sama mencari JMS. Sebelum berangkat, pelapor meminta kepada RAL untuk masuk mengecek ke dalam rumah, tapi awalnya terlapor tidak mau.
Setelah didesak berulang kali, RAL akhirnya mempersilakan RS masuk ke dalam rumah. Saat itulah RS mendapati JMS berada di dalam rumah RAL.
RS kemudian membawa korban ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, JMS mengaku telah dilecehkan sebanyak tiga kali oleh RAL dengan cara memegang alat vital dan menciumnya.
(iws/iws)