Polisi mengungkap fakta baru terkait aktivitas dugaan penipuan daring (scamming) internasional di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung. Polisi menyebut aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan dan pelatihan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menemukan adanya skenario latihan hingga rencana perekrutan besar-besaran yang diduga untuk membangun jaringan scam lintas negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan polisi awalnya menerima informasi terkait dugaan penculikan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, kasus berkembang ke dugaan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga dugaan persiapan tindak pidana scamming internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi sebuah rencana dan persiapan dalam bentuk kejahatan scamming lintas negara atau internasional, dimana rencana tersebut tentang adanya penampungan orang, tempat, jaringan elektronik, serta penyiapan atribut aparat penegak hukum internasional," ujarnya di Polresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Menurut Adhi, dari hasil penyelidikan ditemukan berbagai bentuk persiapan yang telah dilakukan kelompok tersebut. Polisi juga menemukan komunikasi internal hingga naskah latihan yang diduga akan digunakan dalam aksi penipuan.
"Sudah ada bentuk-bentuk latihan, ada transkrip skenario latihan tentang masalah persenjataan, narkotika besar, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya di dalam naskah tersebut," katanya.
Masih Tahap Persiapan
Selain menemukan naskah latihan, polisi juga mendapati adanya rencana perekrutan lanjutan serta penyiapan lokasi penampungan lain untuk mendukung operasi mereka.
"Jadi ini masih dalam proses pembuatan tempat scamming itu, karena mereka masih dalam tahap training dan mempersiapkan," imbuhnya.
Meski demikian, Adhi menegaskan unsur pidana terkait dugaan penyekapan, TPPO, maupun scamming internasional masih didalami karena belum sepenuhnya terpenuhi. Hingga kini, pelanggaran yang dipastikan ditemukan adalah terkait keimigrasian.
"Untuk unsur-unsur dugaan tersebut belum terpenuhi dan yang pasti dalam hal ini adalah pelanggaran berbentuk imigrasi," tegasnya.
Polisi Amankan 30 Orang
Dalam pengungkapan pada 28 April 2026 itu, polisi mengamankan total 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Sebanyak 26 WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China, empat warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, empat warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 WNA diketahui membawa paspor, sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Seluruh WNA tersebut juga diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk aktivitas scamming, seperti atribut FBI, bendera Amerika Serikat, komputer, keyboard, perangkat internet Starlink, hingga meja dan lemari di lantai dua guest house.
Selain itu, penyidik juga menemukan skrip atau naskah yang diduga disiapkan untuk menjalankan aksi penipuan daring tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan serta rencana operasi kelompok tersebut.
(dpw/dpw)










































