detikBali

Polisi: Tak Ada Tempat untuk Markas Scam di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi: Tak Ada Tempat untuk Markas Scam di Bali


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra. (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di Bali, termasuk dugaan praktik penipuan daring (scam) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kuta, Badung. Dari penanganan awal, pelanggaran keimigrasian menjadi temuan yang sudah dipastikan, sementara dugaan pidana umum masih diselidiki.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa.

"Yang jelas kalau dari pidananya, saat ini kan kita masih berproses. Yang sudah pasti yaitu pelanggaran keimigrasian," ujarnya di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, dugaan tindak pidana umum dalam kasus tersebut masih didalami penyidik.

ADVERTISEMENT

"Kalau tindak pidana umumnya masih kita lidik dan kita berkoordinasi dengan jaksa," imbuhnya.

Terkait pelanggaran keimigrasian, Agus mengungkapkan para WNA tersebut menggunakan visa turis. "Visa yang digunakan adalah visa turis," katanya.

Ia menegaskan penanganan kasus ini juga berkaitan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Bali. Polisi tidak ingin wilayah Bali dimanfaatkan sebagai basis aktivitas ilegal.

"Intinya, penanganan saat ini kita lebih kepada harkamtibmas. Kita tidak membiarkan ada markas scam di Bali," tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan WNA yang diduga menjadi korban penyekapan dan akan dijadikan operator penipuan daring (scam).

Sebagian WNA tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan penyekapan serta kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas di balik kasus tersebut.




(dpw/dpw)










Hide Ads