Kasus gratifikasi 'uang siluman' tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (6/5/2026). Terdakwa dalam kasus ini ialah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya istri dari anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra, Yasin, Syuciati. Syuciati menyebut suaminya menerima uang sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman. Namun, uang itu dikembalikan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, dirinya mendatangi rumah IJU bersama seseorang bernama Ibrahim, yang merupakan sepupu dari suaminya. "Datang bersama Pak Ibrahim, berdua," kata Syuciati di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (6/5/2026).
Keduanya datang atas inisiatif sendiri. Tujuannya untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari IJU. "Untuk mengembalikan uang, untuk mengembalikan barang titipan. Yang dititipkan di rumah saya, yang diambil oleh Pak Yasin, (yang dititip oleh) Pak IJU," sebutnya.
Syuciati dan Ibrahim datang ke rumah IJU pada malam hari. Saat itu, Syuciati melihat IJU sedang bersama istrinya dan dua orang lainnya. "Mereka berempat. Mereka kaget, 'kok malem-malem datang ke sini'. Saya bilang, saya istrinya Pak Yasin. Terus saya ngomong sama istrinya, ini Pak Yasin mau ngomong sama Pak IJU. Lalu saya serahkan hp saya ke Pak IJU untuk ngomong bersama Pak Yasin," ungkap Syuciayi menirukan ucapannya waktu itu.
Menurut Syuciati, dirinya tidak mengetahui pembicaraan antara suaminya dengan terdakwa IJU. "Mereka ngomong di dalam ruangan," katanya.
Malam itu, tidak ada penyerahan uang untuk dikembalikan. Pengembalian uang dilakukan keesokan harinya. Uang itu dikembalikan oleh Ibrahim. "Saya tidak ikut," timpalnya.
Untuk diketahui, adanya bagi-bagi uang lingkup DPRD NTB itu berawal dari adanya program Desa Berdaya. Program itu merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhamamd Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar dari direktif gubernur.
Iqbal memberikan program itu untuk dikerjakan oleh para anggota DPRD NTB yang baru terpilih periode 2024-2029, dengan meminta tiga terdakwa untuk menyosialisasikannya ke anggota DPRD NTB lainnya.