Pria berinisial BI alias S kini harus berurusan dengan polisi. Staf salah satu hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diringkus lantaran memperkosa perempuan Inggris, MSG.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB, AKP Endro Yudi Sasmoko, mengungkapkan pemerkosaan terjadi di Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Menurut Endro, korban dan sejumlah temannya awalnya menginap di hostel tempat S bekerja pada Rabu (9/9) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dan temannya sepakat melanjutkan pesta ke pinggir Pantai Seger di Kuta, Lombok Tengah," ungkap Endro kepada detikBali, Rabu (23/9/2026).
Endro menuturkan S ikut dalam pesta di pinggir pantai tersebut. Sekitar pukul 01.00 Wita, S kemudian mengajak korban keluar dan menjauh dari kerumunan pesta.
S dan seorang laki-laki lain yang tidak diketahui identitasnya sempat menarik perempuan Inggris itu hingga terjatuh dan mengalami luka. S juga memegang tangan korban hingga tak dapat berkutik. Saat itulah, S memperkosa perempuan asing itu.
"Setelah kejadian, korban menangis dan merasa kesakitan dan perih pada kemaluannya," ucap Endro.
Korban Sempat Melawan
Endro mengungkapkan korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong saat diperkosa oleh staf hostel itu. Namun, teriakan korban tak ada yang mendengar karena pesta masih berlangsung.
S akhirnya melepaskan yang perempuan itu lantaran terus berteriak. Tak lama kemudian, S bergegas meninggalkan lokasi.
"Korban bercerita apa yang dialami ke teman-temannya. Kemudian berusaha mencari pelaku, tetapi sudah tidak ada di tempat," terang Endro.
Endro menegaskan pelaku dan korban tidak memiliki hubungan spesial. Menurutnya, perempuan Inggris itu hanya mengenal pelaku sebagai karyawan hostel.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengungkapkan S kini ditahan di Rutan Polda NTB. S dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," kata Pujewati, Selasa (22/9).
Diketahui, Polda NTB menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap perempuan Inggris itu pada Selasa (15/9). Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," imbuh Pujewati.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Termasuk flashdisk berisikan foto dan video pelaku dan korban, celana dalam hitam, baju putih, hingga hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali Internasional Hospital serta Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Simak juga Video 'Bos Resto Korea yang Dipolisikan Perkosa Karyawan Bantah Kabur':
(iws/iws)