detikBali

Perkosa Perempuan Inggris, Karyawan Hostel di Kuta Mandalika Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Perkosa Perempuan Inggris, Karyawan Hostel di Kuta Mandalika Ditangkap


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Polda NTBmenahan karyawan hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, terkait kasus pemerkosaan terhadapperempuan Inggris. (Foto: Dok. Polda NTB)
Polda NTB menahan karyawan hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, terkait kasus pemerkosaan terhadap perempuan Inggris. (Foto: Dok. Polda NTB)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap karyawan salah satu hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah. Pria berinisial BI alias S itu ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap perempuan Inggris, MSG.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membenarkan penangkapan tersebut. Pujewati mengatakan S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kami menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG," kata Pujewati, Selasa (22/9/2026).

Polda NTB menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap perempuan Inggris itu pada Selasa (15/9). Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," imbuh Pujewati.

Pujewati belum membeberkan kronologi detail kasus pemerkosaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, pemerkosaan itu terjadi ketika korban dalam kondisi mabuk.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Termasuk flashdisk berisikan foto dan video pelaku dan korban, celana dalam hitam, baju putih, hingga hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali Internasional Hospital serta Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.

Kini, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Karyawan hostel itu dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkas Pujewati.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads