detikBali

Mary Jane Bebas dari Hukuman Mati, RI Hormati Pengampunan Presiden Marcos

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mary Jane Bebas dari Hukuman Mati, RI Hormati Pengampunan Presiden Marcos


Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikBali

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu-isu aktual di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Yusril menyampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah memasuki tahap akhir kerja.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Andhika Prasetia/detikfoto)
Jakarta -

Mary Jane Veloso akhirnya bebas setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepadanya. Pemerintah Indonesia menghormati keputusan pengampunan terhadap Mary Jane tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Minggu (26/9/2026). Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang diberitakan secara luas oleh media massa.

"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," ujar Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan, keputusan Pemerintah Filipina tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat kedua negara. Kesepakatan itu bersifat resiprokal atau timbal balik.

ADVERTISEMENT

Artinya, apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.

"Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," kata Yusril.

Kasus Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.

Eksekusi terhadap Mary Jane pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Sejak pemulangan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026. Mary Jane pun akhirnya menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun berada dalam jerat hukuman mati.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads