detikBali

Legislator Ngaku Terima Rp 180 Juta di Kasus Uang Siluman DPRD NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan

Legislator Ngaku Terima Rp 180 Juta di Kasus Uang Siluman DPRD NTB


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Nurdin Marjuni, salah satu anggota DPRD NTB dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (22/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Nurdin Marjuni, salah satu anggota DPRD NTB dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (22/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Sidang gratifikasi 'uang siluman' tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (22/4/2026). Sejumlah anggota DPRD NTB dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Salah satu legislator yang dihadirkan itu Nurdin Marjuni. Politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku menerima uang sebesar Rp 180 juta dari terdakwa Hamdan Kasim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Nurdin Marjuni diminta datang oleh Hamdan Kasim ke rumahnya. "Pagi-pagi saya ditelpon sama Pak Hamdan Kasim. 'Bisa datang ke rumah saya'," kata Nurdin Rabu (22/4/2026).

Di rumah Hamdan Kasim, mereka duduk berdua. Di sana, Nurdin menyebut dirinya diberikan uang. Uang itu merupakan titipan dari Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

ADVERTISEMENT

"Pak Nurdin 'ini ada kiriman, tanda terima kasih dari Pak Iqbal. Pak Iqbal, Gubernur terpilih. Beliau sudah dilantik. Ini tanda terimakasih untuk kita'. Jumlahnya Rp 200 juta," sebutnya.

Nurdin merupakan anggota tim pemenangan pasangan Iqbal-Dinda wilayah Sumbawa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Nurdin dan Hamdan Kasim merupakan satu fraksi. Hamdan Kasim sebagai ketua fraksi. Saat itu, Nurdin mengaku sempat ingin menolak diberikan uang. Ia hanya butuh program dari pokir.

"Saya ada janji, banyak janji saya waktu kampanye. Beliau (Hamdan Kasim) bilang, tidak ada hubungannya dengan dana pokir. Ini betul-betul kiriman tanda terimakasih Pak Gubernur kepada Pak Nurdin," ucap dia.

Dari Rp 200 juta, dipotong Rp 20 juta oleh Hamdan Kasim. Sehingga, Nurdin menerima sebesar Rp 180 juta. Setelah sepakat Rp 180 juta, Hamdan Kasim masuk ke dalam rumahnya.

"Beliau (Hamdan Kasim) masuk ke dalam rumah, tidak berselang lama keluar membawa tas. Ini uang Rp 180 juta," katanya.

Setelah menerima uang, Nurdin pulang dan menyimpan uang itu. Diakui, setelah menerima uang, Nurdin merasa gelisah. Terlebih lagi setelah mengetahui adanya bagi-bagi 'uang siluman' lingkup DPRD NTB mulai mencuat di pemberitaan.

Ia berusaha berkomunikasi dengan Hamdan Kasim, tapi tidak pernah digubris. Hamdan Kasim saat itu selalu berada di luar daerah.

"Saat itu beliau tetap di luar kota, seperti Jakarta," ungkapnya.

Nurdin kemudian memutuskan untuk mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. "Saya menyerahkan uang itu ke Kejati NTB," tandasnya.

Sementara, Hamdan Kasim membantah keterangan Nurdin itu. "Kata yang bilang terima kasih dari Pak Iqbal itu bohong," timpalnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads