detikBali

Polres Bima Musnahkan Sabu, Ganja, hingga Arak Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Polres Bima Musnahkan Sabu, Ganja, hingga Arak Bali


Rafiin - detikBali

Kapolres Bima, AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, memasukkan sabu ke dalam blender dan disaksikan tersangka, di Mapolres Bima, Rabu (6/6/2026).
Foto: Kapolres Bima, AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, memasukkan sabu ke dalam blender dan disaksikan tersangka, di Mapolres Bima, Rabu (6/6/2026).Rafiin/detikBali
Bima -

Jajaran Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan barang bukti kasus narkotika dan minuman keras (miras). Barang bukti berupa sabu, ganja, dan miras jenis arak bali itu adalah hasil pengungkapan kasus selama Maret hingga April 2026.

Kapolres Bima, AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, mengatakan barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 194,55 gram (2 ons) ganja seberat 1.397,58 gram (1,4 kg) dan miras jenis arak bali sebanyak 1.176 botol.

"Pemusnahan barang bukti hari ini adalah hasil pengungkapan empat kasus dari empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton saat menyampaikan rilis di Mapolres Bima, Rabu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Resnarkoba Polres Bima yang terus menunjukkan komitmen memberantas narkotika. Ia meminta agar penindakan terus ditingkatkan karena narkotika merupakan akar dari segala kejahatan dan tindakan kriminal.

ADVERTISEMENT

"Polres Bima terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," katanya.

Di samping itu, Anton juga meminta dukungan masyarakat luas untuk terus membantu kinerja aparat kepolisian. Karena masyarakat juga punya tanggung jawab untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

"Kami minta masyarakat untuk tak segan-segan memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Laporan dan informasi bisa disampaikan ke Polsek dan Polres untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, membeberkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan rutin setiap bulan yang dilakukan sejak 13 Maret sampai 30 April 2026.

"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap ketiga dalam 2026 dan hasil pengungkapan dua bulan terakhir," aku dia.

Fardiansyah menjelaskan sepanjang 2026, pihaknya sudah memusnahkan tiga tahap barang bukti kasus narkotika. Tahap pertama pada 27 Januari 2026 dengan 276,42 gram. Tahap dua pada 30 April 2026 dengan barang bukti 6,40 gram.

"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dalam Januari hingga April 2026 antara lain sabu seberat 477,37 gram, Ganja seberat 1.397,58 gram dan miras sebanyak 2.546 botol," jelas dia.

Pantauan detikBali Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan sabun pencuci piring. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan miras dimasukkan dalam sebuah tong besar. Pemusnahan barang bukti juga ikut disaksikan para tersangka.



(hsa/iws)










Hide Ads
LIVE