Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi telah mengendus gerak-gerik pemuda berinisial DI (28) dan AM (28) itu selama hampir empat bulan.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Matheos AD Siok mengungkapkan DI dan Am ditangkap di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, pada 17 April lalu. Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat.
"Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," kata Matheos atau yang akrab disapa Teos dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teos menuturkan kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik saat disergap petugas. Menurutnya, polisi juga sempat menggeledah badan dan lokasi sekitar.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu kemasan rokok yang digunakan untuk menyimpan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu-sabu. Petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram.
"Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas," jelas Teos.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DI dan AM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.
Teos mengatakan sampel kristal bening yang ditemukan dalam kasus tersebut selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu.
"Selain itu, hasil tes urine terhadap DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif," terang Teos.
DI dan AM telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DI dan AM dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
(iws/iws)










































