2 Polisi di NTT yang Terlibat Penimbunan BBM Subsidi Segera Disidang Etik

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 05 Mei 2026 12:30 WIB
Foto: Kabid Propram Polda NTT, AKBP Muhammad Anfra Wardhana, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Dua polisi yang terlibat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera disidang etik. Keduanya adalah Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo, dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean.

"Sejauh ini untuk dua anggota yang sementara ditangani untuk proses kode etiknya, itu tetap diproses sesuai kode etik profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propram) Polda NTT, AKBP Muhammad Anfra Wardhana, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/5/2026).

Andra menegaskan Polda NTT tidak bermain-main dan tidak pandang bulu apabila ada personel yang menyimpang dalam tugasnya. Menurutnya, Jelo dan Herman ditindak maksimal sesuai kode etik profesi Polri. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah agar setiap personel tak terlibat lagi dalam kasus penimbunan BBM.

"Mereka dikenakan sanksi maksimal sebagai contoh bagi rekan-rekan yang lain agar tidak bermain-main dengan hal-hal yang melanggar aturan," tegas Andra.

Menurut Andra, Polda NTT segera menggelar sidang kode etik terhadap Jelo dan Herman lantaran kasus tersebut menjadi atensi Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, publik, dan Presiden Prabowo Subianto. "Itu sebagai bentuk komitmen kami sesuai petunjuk Bapak Kapolda," jelas Andra.



Simak Video "Video Gudang Penimbunan BBM di Lampung Selatan Terbakar"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork