Kepala Unit (Kanit) Paminal Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, resmi dipecat dari institusi Polri usai terbukti terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar. Ironisnya, anggota yang seharusnya mengawasi pelanggaran internal itu justru terseret kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Senin (25/5/2026).
Sidang Etik Berujung Pemecatan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan, komisi sidang menyatakan perbuatan Jelo sebagai tindakan tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dipecat, Jelo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani.
"Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Henry kepada detikBali, Kamis (28/5/2026).
Menurut Henry, setelah putusan dibacakan, Jelo menyatakan banding sesuai hak yang diberikan dalam mekanisme kode etik Polri.
Polda NTT, lanjut Henry, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," jelas Henry.
Kasus Seret Perwira Brimob
Kasus penimbunan solar subsidi itu turut menyeret Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean. Namun, Henry belum memberikan tanggapan terkait sanksi terhadap Herman.
Sebelumnya, Polda NTT telah menahan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur. Solar subsidi tersebut ditampung di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Dua polisi yang ditahan ialah Kanit Paminal Polres Manggarai Timur Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean.
"Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Selasa (28/4/2026).
(dpw/dpw)










































