detikBali

Kasus Solar di NTT Diduga Libatkan Perusahaan Penadah 30 Ton

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Solar di NTT Diduga Libatkan Perusahaan Penadah 30 Ton


Yufengki Bria - detikBali

Dump truk yang diamankan dalam kasus penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur, NTT.
Dump truck yang diamankan dalam kasus penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur, NTT. (Foto: dok. Istimewa)
Manggarai Timur -

Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret tujuh anggota polisi. Tak hanya itu, aliran BBM diduga bermuara ke sebuah perusahaan dengan total mencapai 30 ton.

Dua anggota Propam Polres Manggarai Timur, yakni Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI, menjadi pihak yang pertama kali terungkap dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penimbunan solar subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun detikBali, kasus ini turut melibatkan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat Ipda Adhar, serta anggota Brimob Hendra Aman. Total ada tujuh polisi yang kini diduga terseret.

Dalam alurnya, BBM tersebut disebut didistribusikan ke pemilik PT Surya Sejahtera, Jimy Lasmono alias Ko Jimy. Ia diduga sebagai penadah utama dengan barang yang disimpan di gudangnya di Manggarai Barat sebanyak 30 ton. Namun, Jimy membantah tudingan itu.

ADVERTISEMENT

"Itu tidak benar," ujar Jimy kepada detikBali, Senin (27/4/2026).

Jimy mengeklaim BBM yang berada di gudangnya merupakan barang hasil lelang Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dibelinya dari pemenang lelang pada Desember 2025.

"Itu saya beli pada bulan Desember 2025. Bukan beli dari jaksa, tapi beli dari hasil lelang Kejaksaan Manggarai Barat," jelas Jimy.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan pada Desember 2025 Kejaksaan Negeri Manggarai Barat hanya melelang solar sebanyak 18.000 liter atau 18 ton. Saat dikonfirmasi soal selisih jumlah tersebut, Jimy enggan merespons.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tujuh polisi tersebut. Pemeriksaan saat ini masih dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT.

"Saya cari informasi dulu. Soalnya masih pemeriksaan," kata Henry.

Terkait dugaan keterlibatan PT Surya Sejahtera, Henry mengaku akan mengeceknya ke penyidik yang menangani perkara. Ia juga menyebut masih mempelajari pasal-pasal terkait agar tidak keliru dalam penyampaian ke publik.

"Materi penyidikan, coba saya tanyakan. Terimakasih informasinya, masih saya pelajari juga tentang pasal pengecualian biar gak salah-salah," pungkas Henry.

Sebelumnya, Polres Manggarai Timur menonaktifkan dua personel yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi tanpa dokumen resmi sebanyak 2,9 ton. Keduanya adalah Aipda DGL dan Bripda HFI.

"Sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat, Kapolres Manggarai Timur telah mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan dua anggota Polri tersebut dari jabatan fungsional mereka guna mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam," ujar Henry kepada detikBali, Sabtu (25/4/2026).




(dpw/dpw)











Hide Ads