Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia dipecat karena terbukti menimbun BBM subsidi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan PTDH dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah dilakukan sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Berdasarkan hasil sidang KKEP, komisi sidang menilai perbuatannya merupakan perbuatan tercela. Kemudian, menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani serta PTDH dari dinas Polri.
"Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Henry kepada detikBali, Kamis (28/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry menyebut setelah putusan tersebut, Jelo menyatakan banding sesuai hak yang diberikan dalam mekanisme proses kode etik di lingkungan Polri. Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," jelas Henry.
Tak hanya Jelo, kasus penimbunan tersebut juga menyeret Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean. Namun, Henry enggan merespons soal pemberian sanksi terhadap Iptu Herman Pati Bean.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTT resmi menahan dua anggota yang terlibat penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur, NTT. BBM subsidi itu ditampung di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujar Henry, Selasa (28/4/2026).
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)
