Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Imanuel Lay divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. Mokris dinyatakan tidak terbukti menelantarkan istri dan kedua anaknya sebagaimana dakwaan jaksa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Mokris didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan dan tim.
"Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dakwaan alternatif ke satu hingga ke tiga," ujar majelis hakim dalam sidang, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan agar politikus Partai Hanura itu langsung dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa demi pengakuan harkat dan martabatnya," tegasnya.
Usai pembacaan putusan, majelis juga menegaskan tidak ada upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu merujuk ketentuan KUHAP baru yang tidak membuka ruang banding atas putusan bebas.
Dalam persidangan, Mokris tampak tertunduk dan tenang. Saat dinyatakan bebas, ia histeris dari kursi pesakitan, lalu bersalaman dengan tim kuasa hukum dan JPU sebelum meninggalkan ruang sidang.
Ketua tim advokat Mokris, Rian Kapitan, mengatakan dakwaan dalam Pasal 49 Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 428 KUHP baru tidak terbukti.
"Artinya tindak pidana penelantaran yang selama ini dituduhkan kepada Pak Mokris, itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU," jelas Rian.
Sebelumnya, Mokrianus Imanuel Lay dituntut enam bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Tuntutan dibacakan dalam sidang di PN Kelas 1A Kupang, Selasa (14/4/2026).
Sidang saat itu juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
JPU Syamsul menyatakan politikus Partai Hanura tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran istri dan dua anaknya. Karena itu, terdakwa dituntut enam bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa dituntut enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak," ujar JPU, dalam keterangannya, Selasa.
JPU menilai perbuatan Mokris memenuhi unsur Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.
Atas perbuatannya, JPU juga menuntut agar Mokris membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa," kata JPU.
(dpw/dpw)










































