Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Imanuel Lay, dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Kota Kupang, Selasa (14/4/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua anggotanya, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Syamsul menyatakan politikus partai Hanura itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran istri dan dua orang anaknya. Sehingga terdakwa dituntut enam bulan penjara dan dikurangi masa tahanannya.
"Terdakwa dituntut enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak," ujar JPU, dalam keterangannya, Selasa.
JPU menegaskan perbuatan Mokris Lay terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Mokris selama enam bulan penjara dan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Mokris juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa," kata JPU.
Sementara itu, ketua tim advokat Mokris Lay, Rian Kapitan, menilai tuntutan jaksa setengah hati. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, harusnya Mokris dituntut bebas.
"Sehingga dipilih saja tuntutan 6 bulan penjara agar aparat penegak tidak kehilangan wajah. Saya selaku ketua tim tidak rela klien kami dihukum walaupun semenit saja karena jelas-jelas fakta persidangan Mokris tidak terbukti menelantarkan anak dan istrinya," jelas Rian.
Rian menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan pembelaan yang pada intinya menuntut agar Mokris dibebaskan oleh PN Kelas 1A Kupang. "Besok kami akan ajukan pembelaan dan kami memohon agar Mokris segera dibebaskan oleh PN Kelas 1A Kupang," pungkas Rian.