detikBali

6 Terdakwa Korupsi Chromebook di Lombok Timur Dituntut Pidana Beragam

Terpopuler Koleksi Pilihan

6 Terdakwa Korupsi Chromebook di Lombok Timur Dituntut Pidana Beragam


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Enam terdakwa korupsi chromebook pada Dikbud Lombok Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Enam terdakwa korupsi chromebook pada Dikbud Lombok Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Enam terdakwa korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada 2022 dituntut pidana penjara beragam. Ada yang dituntut pidana tujuh tahun dan delapan bulan penjara, ada pula yang delapan tahun penjara.

Keenam terdakwa adalah Sekretaris Dikbud Lotim, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa yang dituntut pidana penjara selama tujuh tahun delapan bulan ialah As'ad, Amrulloh, M Jaosi. Ketiganya juga dibebankan pidana denda masing-masing Rp 750 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana penjara pengganti selama 165 hari," kata Moch Taufiq Ismail, perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ketiga terdakwa itu dituntut membayar uang pengganti. Terdakwa As'ad dan Amrulloh dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 466 juta subsider empat tahun.

Sedangkan terdakwa M Jaosi lebih ringan. Uang pengganti yang dibebankan jaksa sebesar Rp 238 juta. Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," terang Taufiq.

Sementara untuk terdakwa Salmukin, Libert Hutahaean, dan Lia Anggawari masing-masing dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Apabila ketiga terdakwa itu tidak membayar pidana denda itu, maka diganti pidana kurungan selama 165 hari.

Ketiga terdakwa ini turut dibebankan untuk membayar uang pengganti dengan nominal berbeda. Terdakwa Salmukin dibebankan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih atau dengan pengganti pidana kurungan selama empat tahun.

Kemudian, terdakwa Libert Hutahaean diminta membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. "Jika tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Taufiq.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung Taufiq.

Terdakwa terakhir ialah Lia Anggawari. Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 534 juta lebih. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat tahun.

Menurut jaksa, keenam terdakwa dalam kasus tersebut melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (a,b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut," jelas Taufiq.

Uang proyek pengadaan perangkat TIK berupa chromebook ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads