Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyeret Subhan, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, saat kasus korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota masih bergulir di pengadilan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyebut nilai gratifikasi yang diterima Subhan mencapai miliaran rupiah, meski belum dirinci.
"Ada lah. Miliaran," kata Zulkifli, Rabu (15/4/2026).
Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Lombok Tengah periode 2023-2025. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
"Masih kami lakukan pemeriksaan saksi," ujarnya
Selain gratifikasi, Kejati NTB juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik telah menggeledah kantor BPN di Sumbawa dan Lombok Tengah.
Sejumlah dokumen terkait TPPU turut disita dalam penggeledahan itu.
"Ada beberapa lah (dokumen disita), terkait TPPU nya," sebut Zulkifli.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dua perkara tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi. Belum ada tersangka," katanya.
Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
(dpw/dpw)