Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memutuskan upaya hukum lanjutan terhadap vonis ringan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan. Subhan merupakan salah satu terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, NTB.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan belum mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan untuk Subhan. Diketahui, Subhan sebelumnya divonis pidana penjara selama 15 bulan.
"Kami masih pikir-pikir," kata Harun, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harun mengatakan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram masih tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, salinan putusan hakim itu juga belum diterima.
"Kami pelajari dulu isi putusannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Subhan juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari. Dalam putusan, hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan Subhan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primer jaksa penuntut.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaaan primer penuntut umum tersebut," ucapnya.
Subhan dijatuhi hukum penjara 15 bulan itu berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal itu mengacu pada dakwaan subsider penuntut umum.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Subhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar hakim menyatakan Subhan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus ini, Subhan menjadi terdakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP. Untuk kedua terdakwa itu, Kejati NTB mengajukan banding setelah hakim menjatuhkan vonis bebas.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan mahar Rp 52 miliar. Pembelian lahan tersebut terjadi pada 2022.
Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku pihak yang menerima pembayaran.
Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
(iws/iws)