Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum bisa dijebloskan ke sel tahanan seusai divonis dua tahun penjara di tingkat banding. Kedua terdakwa sebelumnya dikeluarkan dari tahan seusai divonis bebas di sidang tingkat pertama.
Kedua terkdawa itu adalah Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pung Saifullah Zulkarnaen, dan Pimpinan Cabang KJPP, Muhammad Jan. Mereka ini tim penilai lahan atau appraisal dalam pengadaan lahan untuk MXGP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, mengatakan eksekusi penahanan terhadap Pung dan Jan akan dilakukan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejati NTB masih mempelajari putusan tingkat banding untuk menentukan langkah yang akan diambil.
"Nanti kami pelajari dahulu putusannya. Tentunya kan masih ada upaya hukum masing-masing pihak. Belum inkrah ini," kata Wahyudi saat ditemui di area parkir Kejati NTB, Rabu (7/10/2026).
Hakim banding sebelumnya membatalkan putusan bebas kedua terdakwa yang dijatuhi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Hakim PT NTB menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis masing-masing pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kedua orang itu menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, NTB, Subhan.
Subhan dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram, divonis pidana penjara selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Vonis itu diperberat hakim banding. Subhan dijatuhi pidana penjara menjadi dua tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.
Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).