detikBali

Pembunuh dan Pembeli Anjing Liar di Mataram Jadi Tersangka

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pembunuh dan Pembeli Anjing Liar di Mataram Jadi Tersangka


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Pemukul anjing hingga mati digiring polisi di Polresta Mataram, Rabu (8/4/2026). (Foto: Dok Polresta Mataram)
Foto: Pemukul anjing hingga mati digiring polisi di Polresta Mataram, Rabu (8/4/2026). (Foto: Dok Polresta Mataram)
Mataram -

Pembunuh dan pembeli anjing liar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka. Pembunuhnya adalah pria inisial IG, sedangkan pembelinya adalah perempuan inisial NLS.

"Sudah tersangka yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua warga Kecamatan Cakranegara, Mataram, itu dijerat dengan pasal berbeda. IG dijerat Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan NLS dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang pria memukul anjing liar dengan bertubi-tubi menggunakan besi di Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB, viral di media sosial (medsos). Video berdurasi 19 detik tersebut memicu respons luas dari warganet hingga pegiat hewan.

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polresta Mataram kemudian menangkap IG di rumahnya. Ia kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

Anjing yang viral diburu IG ternyata dijual setelah dibunuh. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Polresta Mataram terhadap IG. Anjing itu dijual kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NLS (65), warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Mataram.




(iws/iws)










Hide Ads