detikBaliMinggu, 18 Agu 2024 15:07 WIB
Pukul-Gorok Anjing untuk Dijadikan Sate, Tiga Pria di Denpasar Ditangkap
Tiga pelaku pembunuhan anjing di Denpasar ditangkap setelah laporan warga. Mereka dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan.










































