Polres Jembrana langsung memecat Briptu GYK setelah terbukti terlibat kasus tindak pidana penggelapan. Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan tanpa kompromi.
Upacara PTDH terhadap anggota pindahan dari Polres Buleleng itu digelar pada Kamis (9/4/2026). Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/84/II/2026 yang diterbitkan pada 24 Februari 2026.
Kapolres Jembrana AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menegaskan langkah itu diambil untuk menjaga integritas institusi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ada personel yang harus berurusan dengan hukum internal. Untuk menjaga integritas organisasi sesuai dengan surat keputusan Kapolda Bali, dilakukan PTDH," ungkap Citra saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (9/4/2026).
Citra menjelaskan, Briptu GYK terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Karena itu, Polres Jembrana tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum.
"Kalau sudah tindak pidana, pasti kita lakukan sidang kode etik serta langkah tegas PTDH diambil," tegas Citra.
Sebelumnya, Briptu GYK telah masuk dalam pengawasan internal sejak akhir 2025. Hal itu berkaitan dengan catatan pelanggaran di lingkungan Polres Jembrana.
Sepanjang tahun 2025, Polres Jembrana mencatat tiga personel bermasalah dengan hukum internal. Satu personel terjerat pelanggaran disiplin, sementara dua lainnya menjalani sidang kode etik.
Briptu GYK termasuk dalam daftar personel yang dipantau. Bahkan, saat rilis capaian kinerja akhir tahun lalu, Kapolres Jembrana sempat menyinggung potensi sanksi tegas terhadap anggota yang masih berproses.
"Satu anggota masih proses dan kemungkinan akan ada tindakan PTDH. Masih proses," ujar Citra dalam kegiatan pers release akhir tahun di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (31/12/2025).
(dpw/dpw)










































