PT Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban tewas terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin di perairan Sekotong, Lombok Barat, Rabu (12/8/2026). Ahli waris korban meninggal dunia, Indah Dwi Septiani alias IDS (19), mendapatkan total santunan sebesar Rp 125 juta.
Pantauan detikBali di lokasi rumah duka di dalam kawasan Asrama Brimob Ampenan, Kota Mataram, PT Jasa Raharja melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris. Total santunan Rp 125 juta merupakan gabungan dari santunan PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, dan perlindungan tambahan dari Jasa Raharja Putera senilai Rp 75 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Indah Dwi Septiani," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, M Awaluddin, saat diwawancarai di rumah duka, Kamis (13/8/2026).
Awaluddin menjelaskan, penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, yang mengalami kecelakaan transportasi.
"Ini bagian dari sebuah kehadiran negara pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan transportasi. Ini adalah amanat negara yang dijalankan Jasa Raharja. Hari ini kami berikan nilai santunan senilai Rp 50 juta kepada almarhumah," ujarnya.
"Dan juga extra cover dari Jasa Raharja Putera senilai Rp 75 juta.
Awaluddin berujar, meski nilai materi tak sebanding dengan duka yang dialami keluarga mahasiswi Universitas Mataram (Unram) itu, santunan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Semoga bisa membantu sedikit meringankan keluarga korban, walaupun nilai itu tidak sebanding dengan apa yang menjadi kehilangan bagi pihak keluarga," terang Awaludin.
Selain korban meninggal dunia, Jasa Raharja memastikan jaminan perlindungan biaya perawatan medis bagi penumpang yang mengalami luka-luka hingga korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk korban luka-luka akan mendapatkan jaminan perawatn hingga Rp 20 juta dari Jasa Raharja. Sementara tambahan plafon perawatan sebesar Rp 37,5 juta dari Jasa Raharja Putera.
"Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan santunan sampai dengan Rp 20 juta untuk pengobatan rumah sakit, dan dari Jasa Raharja Putera Rp 37,5 juta. Itu berupa plafon perawatan sampai korban betul-betul pulih kembali," tandasnya.
Sebagai informasi, data sementara korban KMP Putri Yasmin hingga Rabu (12/8/2026) malam tercatat ada 212 orang yang telah dievakuasi. Satu orang dinyatakan meninggal dunia, 5 hilang, dan 19 orang mengalami luka-luka.
KMP Putri Yasmin mengalami kebakaran saat melintas di perairan Pantai Sekotong, Lombok Barat, Rabu (12/8/2026) dini hari. Insiden tersebut diterima Kantor SAR Mataram dari Nakhoda Rescue Boat (RB) 220 Mataram, Nurdin, pukul 04.39 Wita.
Video berdurasi 50 detik yang diterima detikBali memperlihatkan asap sempat membuat penumpang kapal panik. Seluruh penumpang terlihat telah menggunakan pelampung.
Humas Kantor SAR Mataram I Gusti Lanang Wiswananda mengatakan peristiwa kebakaran kapal, berdasarkan laporan awal, diperkirakan terjadi pukul 04.15 Wita. Lokasi kejadian berada pada koordinat 8°43'12.37"S-115°47'35.93"E di perairan Pantai Sekotong dengan jarak lurus sekitar 16,84 Nautical Miles (Nm) dan heading 272,37 dari posisi RB 220 Mataram.
Tim Rescue langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan upaya pertolongan dan evakuasi. "Tim berangkat pada pukul 04.45 Wita dan diperkirakan tiba di lokasi kejadian pada pukul 05.10 Wita," terang Lanang.