Polisi menggerebek sebuah rumah milik pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Kalimanting, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (4/4/2026) dini hari. Polisi mengamankan lima orang yang lagi asyik mengonsumsi sabu.
"Saat penggerebekan, lima orang kami temukan dan amankan," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada detikBali, Sabtu (4/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik rumah berinisial SU (44) dan istrinya, SM (18). Sementara, tiga orang lainnya berinisial LOM (27) dan Z (25), S (46). Mereka merupakan warga Narmada, Lombok Barat.
"Yang punya rumah SU dan SM. Mereka ini pasangan suami istri," katanya.
Rumah pasutri itu digerebek setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat penggerebekan, petugas menemukan mereka sedang berada di ruang tengah rumah itu. Sedang mengkonsumsi sabu.
"Lagi makai. Dua pembeli lagi makai, satunya lagi sedang main. Hasil tes urine, yang lagi main slot itu negatif. Sisanya positif," rinci Suputra.
Menurut Suputra, pasutri itu menjual narkoba jenis sabu sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi. "Kebetulan rumah itu digunakan juga tempat untuk makai. Kalau pembeli mau pakai di sana, mereka sudah menyiapkan tempat," katanya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu. Antaranya sabu dengan berat bruto 1,28 gram, alat isap, klip kosong, uang tunai sekitar Rp 500 ribu, HP, dan motor. "Uang itu diduga hasil menjual sabu," ujarnya.
Kelima orang itu saat ini diamankan di Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. "Masih kami lakukan pemeriksaan dan kembangkan," ucap Suputra.