Dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sementara bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu.
"Terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF yang masih berstatus pelajar," ucap Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih kepada detikBali, Rabu (2/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota di kediaman SH, Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, pada Rabu (1/4) sekitar pukul 22.00 Wita. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap tadi malam di kediaman SH," aku dia.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam berisi sabu dengan berat bruto 3,07 gram, satu handphone, alat isap (bong), plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
"Barang bukti sabu disembunyikan di dalam tanah di samping rumah SH," kata Jahyadi.
Dari hasil interogasi awal, SH dan KF mengakui sabu tersebut milik mereka. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MH, warga Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
"Sabu ini rencananya akan diedarkan (dijual) oleh mereka di wilayah Langgudu dan sekitarnya," ujarnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman MH. Namun, petugas tidak menemukan MH maupun barang bukti terkait peredaran narkotika.
"Saat ini SH dan KF sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara MH masih diburu," tandasnya.
(dpw/dpw)










































