detikBali

Ketua Yayasan Pemerkosa Anak Panti di Buleleng Dijerat Pasal Berlapis

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ketua Yayasan Pemerkosa Anak Panti di Buleleng Dijerat Pasal Berlapis


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Polisi merilis kasus dugaan pemerkosaan-penganiayaan panti asuhan Buleleng, Kamis (2/4/2026).
Polisi merilis kasus dugaan pemerkosaan-penganiayaan panti asuhan Buleleng, Kamis (2/4/2026). (Foto: Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi menetapkan I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali. Ketua yayasan itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara serius karena korban merupakan anak di bawah umur dan diduga mengalami kekerasan berulang.

"Pasal yang kami sangkakan yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait persetubuhan terhadap anak," kata Ruzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan anak dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seluruh jeratan hukum tersebut disusun berlapis untuk mengakomodasi setiap perbuatan yang diduga dilakukan tersangka.

ADVERTISEMENT

Polisi memecah penanganan perkara berdasarkan masing-masing korban. Langkah ini diambil untuk mengurai dugaan tindakan yang disebut terjadi lebih dari satu kali.

"Setiap korban kami tangani dalam berkas terpisah agar seluruh peristiwa bisa didalami secara maksimal," tegasnya.

Dari keseluruhan pasal yang disangkakan, ancaman hukuman terberat mencapai 15 tahun penjara. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal seiring pendalaman penyidikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari sisi perlindungan korban. Polisi memastikan identitas seluruh korban dirahasiakan guna mencegah dampak lanjutan.

"Kami pastikan identitas korban tidak dipublikasikan. Kami juga mengimbau media untuk tidak menampilkan nama, foto, maupun inisial korban," ujar Ruzi.

Pendampingan intensif turut diberikan kepada para korban. Polisi menggandeng Dinas Sosial serta UPTD terkait untuk memberikan dukungan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, langkah evakuasi dilakukan terhadap anak-anak di panti tersebut guna menjamin keselamatan mereka.

"Kami sudah berkoordinasi untuk menempatkan korban dan anak-anak lainnya di lokasi yang lebih aman," imbuhnya.

Polisi juga melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap anak-anak lain di lingkungan panti untuk memastikan tidak ada korban tambahan yang terlewat.

"Kami ingin seluruh peristiwa di panti ini terungkap secara terang. Tidak boleh ada yang terlewat," tegas Ruzi.

Di sisi lain, aparat meningkatkan langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif di lokasi kejadian. Masyarakat diminta ikut mengawal proses hukum sekaligus berani melapor jika menemukan kasus serupa.

"Jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak atau perempuan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110," pungkasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads