DPRD Buleleng angkat suara terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap tujuh anak asuh di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Dewan mendesak penanganan serius sekaligus audit menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Buleleng.
Kasus yang menyeret Jro Mangku Wijaya Dangin (JMW) selaku pemilik yayasan yang menaungi panti asuhan itu menjadi sorotan tajam. Komisi IV DPRD Buleleng meminta aparat penegak hukum tidak setengah-setengah dalam mengusut perkara tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Nyoman Sukarmen mengecam keras dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi Buleleng karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat memprihatinkan. Sosok yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku," kata Sukarmen, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pengelola panti asuhan memiliki tanggung jawab penuh, baik secara moral maupun hukum, untuk melindungi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial anak. Sukarmen menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga indikasi adanya celah dalam sistem pengawasan.
"Ini harus jadi evaluasi besar. Jangan sampai ada pembiaran. Pengawasan harus diperketat," tegasnya.
DPRD Buleleng pun mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh panti asuhan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan standar perlindungan anak benar-benar diterapkan.
Selain itu, dewan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah, guna memberikan efek jera.
Di sisi lain, DPRD juga menekankan pentingnya pemulihan korban. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga jaminan pendidikan disebut wajib diberikan agar korban bisa pulih secara menyeluruh.
"Negara harus hadir. Anak-anak harus benar-benar dilindungi, bukan justru menjadi korban," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, JMW, resmi ditetapkan sebagai tersangka. JMW diduga terlibat kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap tujuh anak asuhnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Penyelidikan dilakukan seusai polisi menerima laporan dari salah satu korban.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dari laporan pelapor. Dari situ kami berupaya mengumpulkan alat bukti, dan setelah cukup, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor untuk kemudian dilakukan penahanan," kata Ruzi, Rabu (30/3/2026).
Jumlah korban yang teridentifikasi hingga kini mencapai tujuh orang. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Terpisah, pihak tersangka menyayangkan framing lebih dini yang beredar terkait Jro Mangku Wijaya Dangin. Sebab, semua tuduhan harus dibuktikan di pengadilan.
"Saat ini berkembang framing yang menurut kami berlebihan dan belum tentu sesuai dengan kejadian riil di lapangan. Semua tudingan, termasuk dugaan pemerkosaan, harus dibuktikan di pengadilan," kata kuasa hukum Mangku Wijaya, Kadek Cita Ardana Yudi, Selasa (31/3/2026).
(hsa/hsa)










































