detikBali

Izin Panti Asuhan di Buleleng Terancam Dicabut Buntut Dugaan Pemerkosaan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Izin Panti Asuhan di Buleleng Terancam Dicabut Buntut Dugaan Pemerkosaan


Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Denpasar -

Izin Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, terancam dicabut. Ancaman pencabutan izin itu lantaran pemiliknya inisial JMW diduga memerkosa dan menganiaya anak asuh di panti tersebut.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menjelaskan rencana pencabutan izin dilakukan karena pemilik panti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Jika hasil pengadilan menetapkan bahwa memang benar tersangka bersalah, izin (panti) dicabut sesuai Permensos," kata Sagung, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, Sagung membeberkan, izin panti asuhan dikeluarkan oleh dinas perizinan atas rekomendasi dinas sosial setempat. Hal itu sejalan dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

ADVERTISEMENT

Dinsos Bali juga telah memberikan sanksi kepada pelaku dengan memberhentikan sementara sebagai ketua yayasan dan segala kegiatan panti asuhan sampai adanya putusan pengadilan.

"Saat ini, posisi anak-anak korban di rumah aman, sedangkan 22 orang masih di Panti Ganesha Sevanam sambil menunggu surat pemberhentian sementara," ungkap Sagung.

Sagung mengatakan ke depan akan memperkuat pengawasan terhadap panti asuhan melalui monitoring rutin serta penegakan standar pengasuhan berbasis perlindungan anak.

"Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada anak, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dengan dukungan sinergi lintas sektor," jelas Sagung.

Diberitakan sebelumnya, pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, JMW, resmi ditetapkan sebagai tersangka. JMW diduga terlibat kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak asuhnya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Penyelidikan dilakukan seusai polisi menerima laporan dari salah satu korban.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dari laporan pelapor. Dari situ kami berupaya mengumpulkan alat bukti, dan setelah cukup, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor untuk kemudian dilakukan penahanan," kata Ruzi, Rabu (30/3/2026).

Ruzi mengungkapkan tersangka ditangkap pada Senin (30/3/2026) malam dan kini sudah ditahan.



(iws/iws)











Hide Ads