Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hengky Febrianus Loden mengaku sebagai gentleman setelah digerebek bersama selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (29/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Penggerebekan itu melibatkan istrinya, Marce Pian, bersama Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.
"Silakan media berpendapat untuk menulis, tapi saya sudah gentleman dan meminta maaf kepada istri, anak, dan keluarga," ujar Hengky kepada detikBali, Senin (30/3/2026).
Hengky menyebut sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kupang, dirinya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada konstituen dan masyarakat.
"Saya sudah sampaikan bahwa sebagai manusia biasa, saya sadari punya kekurangan dan keterbatasan," kata Hengky.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berstatus sebagai saksi, bukan pelaku. Namun, Hengky enggan menjelaskan lebih lanjut terkait status saksi yang dimaksud.
"Jadi siapa mau berkomentar seperti apa, itu hak dan pendapatnya orang. Karena sementara ini beta (saya) saksi bukan pelaku," terang Hengky.
Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi harus mengantongi dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, Hengky mengeklaim tidak ada alat bukti yang ditemukan.
"Kemarin itu mereka obrak-abrik berkas dengan BAP saya, tadi tidak ada alat bukti. Terakhir mereka (polisi) bilang Pak Hengky bertobat saja," ungkap Hengky.
"Kalau kejadian memang ia tetapi ini negara hukum. Pada prinsipnya saya tidak alergi dengan pemberitaan. Silakan karena media punya tugas untuk menulis tanpa dibungkam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF digerebek aparat Polda NTT saat bersama selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Minggu (29/3) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
"Ya kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang lakukan operasi tersebut," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, kepada detikBali, Senin (30/3/2026).
Penggerebekan bermula dari pengaduan istri HF terkait dugaan perselingkuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wadirres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri dan sejumlah personel bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut bersama seorang perempuan berinisial SLR (37).
Nova menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap keluarga.
"Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak," jelas Nova.
Simak Video "Video: Momen Penggerebekan Markas Bandar Narkoba di Pekalongan"
(dpw/dpw)