Anggota DPRD Kabupaten Kupang, HF, digerebek aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat bersama selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Minggu (29/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
"Ya kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang lakukan operasi tersebut," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, kepada detikBali, Senin (30/3/2026).
Penggerebekan itu bermula dari pengaduan istri HF terkait dugaan perselingkuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wadirres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri dan sejumlah personel langsung bergerak ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di tempat kejadian, polisi mengamankan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut bersama seorang perempuan berinisial SLR (37).
Nova menjelaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap keluarga.
"Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak," jelas Nova.
Ia menegaskan langkah penyidik telah sesuai dengan Pasal 411 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan. Kasus tersebut diproses berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.
"Karena kasus itu merupakan delik aduan absolut, sehingga kami bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor," terang Nova.
Selain itu, penanganan perkara ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan menghormati norma sosial.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik, sembari terus menjaga suasana yang lebih kondusif," pungkas Nova.
Sebagai informasi, HF merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Fatuleu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Takari, dan Amabi Oefeto Timur. Ia telah menjabat selama dua periode dari PBB.
Belum ada pernyataan dari HF, partai, maupun DPRD Kabupaten Kupang terkait kasus ini.
(dpw/dpw)










































